Pungli pada Tahun Ajaran Baru!

28 06 2007

pungli5yy1.jpgWaspada !..!
Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun

Pada tahun ajaran baru ini orang tua murid siswa SD dan SMP diminta waspada terhadap pungutan liar (pungli) dalam jenis apa pun. Sebab, Pemprov DKI telah menetapkan tidak memungut biaya bagi siswa yang masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, Maman Ahdiyat, menyatakan sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun pada orang tua murid. Baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika masuk tahun ajaran baru, ujar dia, Rabu (20/6).
Read the rest of this entry »





KONSEP-KONSEP HUKUM

28 06 2007

 oleh KH. Ali Yafie

Hukum  yang  diperkenalkan  al-Qur’an  bukanlah  sesuatu  yang
berdiri  sendiri,  tapi merupakan bagian integral dari akidah.
Akidah  tentang   Allah   yang   menciptakan   alam   semesta,
mengaturnya,  memeliharanya  dan  menjaganya  sehingga  segala
makhluk itu menjalani kehidupannya masing-masing  dengan  baik
dan  melakukan  fungsinya  masing-masing  dengan tertib. Hukum
Allah meliputi segenap makhluk (alam semesta). [1]

Melalui suatu pengamatan yang cermat atas segala alam  sekitar
kita, dapat disaksikan betapa teraturnya alam raya ini. Betapa
teraturnya  gerakan   bintang-bintang   pada   garis   edarnya
masing-masing.  Bumi  tempat  kita  hidup  yang  berputar pada
sumbunya dan beredar  pada  orbitnya  di  sekeliling  matahari
dalam  jangka  waktu  tertentu  dan  pasti  menyebabkan  silih
bergantinya siang dan malam  dan  bertukarnya  satu  musim  ke
musim  lain  secara  teratur. Lewat ilmu pengetahuan alam kita
diperkenalkan  dengan  hukum-hukum  fisika  dan  kimia   serta
biologi,  seperti  hukum  proporsi,  hukum  konservasi,  hukum
gerak, hukum gravitasi, hukum relativitas, hukum Pascal,  kode
genetik, hukum reproduksi dan embriologi. Penemuan hukum-hukum
alam (natuurwet) sebagaimana disinggung  di  atas,  memberikan
informasi yang jelas pada kita betapa alam raya ini mulai dari
bagian-bagiannya yang terkecil seperti partikel-partikel dalam
inti  atom  yang  sukar  dibayangkan  kecilnya,  sampai kepada
galaksi-galaksi  yang  tak  terbayangkan  besar  dan  luasnya,
semuanya  bergerak menurut ketentuan-ketentuan hukum alam yang
mengaturnya. Dan yang lebih dekat kita renungkan ialah keadaan
tubuh  jasmani  kita  sendiri. Ilmu pengetahuan mengungkapkan,
tubuh  manusia  terdiri  dari  50  juta  sel,  jumlah  panjang
jaringan pembuluh darahnya sampai 100 ribu kilometer dan lebih
dari 500 macam proses kimiawi terjadi  di  dalam  hati.  Tubuh
manusia  jauh  lebih  rumit  dan  menakjubkan daripada pesawat
komputer. Prestasi atletik  seringkali  memperlihatkan  tenaga
tubuh    yang   bersifat   melar.   Sedangkan   ketangguhannya
menunjukkan staminanya. Meskipun demikian fungsi-fungsi  tubuh
yang  tidak tampak, lebih mengesankan lagi. Tanpa kita sadari,
tubuh mengatur suhu badan kita, tekanan darah kita, pencernaan
dan  tugas-tugas  lain  yang  tidak terbilang banyaknya. Pusat
pengatur tubuh, yakni  otak  memiliki  kemampuan  merekam  dan
menyimpan  lebih  banyak informasi dibandingkan dengan pesawat
apapun. [2]

Dalam hubungan ini,  dapat  kita  renungkan  salah  satu  ayat
al-Qur’an  yang  berbunyi,  Kami  akan  memperlihatkan  kepada
mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami segenap ufuk dan pada diri
mereka  sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bakwa al-Qur’an
itu adalah benar. [3]

Pesan untuk mengamati, meneliti,  memikirkan  dan  mempelajari
alam   semesta,   sangatlah   jelas  dan  berulang-ulang  kali
disampaikan  dalam  sekian  banyaknya   ayat-ayat   al-Qur’an.
Katakanlah!  Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi.
Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang
memberi  peringatan  bagi  orang-orang yang tidak beriman. [4]
… Dan apakah mereka tidak memperhatikan kekuasaan langit dan
bumi   dan  segala  sesuatu  yang  diciptakan  Allah  …  [5]
…Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan  bumi,  dan  silih
bergantinya   malam   dan   siang  terdapat  tanda-tanda  bagi
orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang  yang  mengingat
Allah  sambil  berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring
dan mereka memikirkan tentang Engkau  menciptakan  langit  dan
bumi   (seraya   berkata)   ya  Tuhan  kami,  tiadalah  Engkau
menciptakan  ini  dengan  sia-sia.  Maha  Suci  Engkau,   maka
peliharalah  kami  dari  siksaan  neraka.  [6] Rasulullah saw.
mengomentari ayat-ayat ini dengan  sabdanya,  Celakalah  orang
yang membaca ayat ini lalu tidak berfikir. [7]

Petunjuk-petunjuk  al-Qur’an  yang  mengarahkan  manusia untuk
berfikir,  menalar,   mengamati   dan   meneliti   sebagaimana
disinggung  di  atas  yang  sifatnya global, dilengkapi dengan
petunjuk-petunjuk lain yang bersifat detail  dimana  terbayang
isyarat-isyarat yang mengacu pada pokok-pokok ilmu pengetahuan
tentang alam dan hukum-hukum yang  berlaku  atasnya.  Misalnya
ayat  yang  berbunyi, Dialah yang menjadikan matahari bersinar
dan  bulan   bercahaya,   dan   ditetapkan   manzilah-manzilah
(mansion)  bagi peredarannya supaya kalian mengetahui bilangan
tahun-tahun dan perhitungannya. Allah tidak  menciptakan  yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menguraikan tanda-tanda
(kekuasaannya) kepada orang-orang yang  mengetahui  (berilmu)”
[8]   …Dan   matahari  itu  berjalan  di  tempatnya,  itulah
ketentuan dari Yang Maha Perkasa  lagi  Maha  Mengetahui.  Dan
telah  Kami  tetapkan  bagi bulan manzilah-manzilah perjalanan
sehingga (setelah ia sampai ke manzilah  terakhir)  kembalilah
ia  sebagai  bentuk  tandan  yang  tua.  Tidaklah mungkin bagi
matahari mencapai bulan dan malampun  tidak  dapat  mendahului
siang.  Dan  masing-masing di dalam orbitnya pada beredar. [9]
Kedua ayat  ini  cukup  jelas  isyarat-isyaratnya  yang  dapat
ditangkap   ilmu   astronomi.   Demikian  pula  halnya  dengan
ilmu-ilmu lain yang dapat menangkap  isyarat-isyarat  berbagai
ayat  al-Qur’an yang berbicara tentang hewan, tumbuh-tumbuhan,
air, awan, kilat, dan tentang manusia sendiri dan  kejadiannya
serta   segala   macam   permasalahannya.   Upaya  pengamatan,
penelitian dan  penalaran  lewat  ilmu-ilmu  yang  mempelajari
perilaku  dan  sifat-sifat  makhluk-makhluk, baik berupa benda
mati maupun makhluk hidup, telah mengungkapkan banyak penemuan
yang  memperkenalkan  kepada  kita  hukum-hukum  yang  berlaku
dengan pasti atas alam ini.

Kehadiran  ayat-ayat  yang  mengandung  isyarat-isyarat   yang
mengacu  pada  pengungkapan  misteri alam, mendorong minat dan
membangkitkan semangat kaum Muslim  angkatan-angkatan  pertama
–yang dapat menghayati ayat-ayat al-Qur’an ini– untuk terjun
menggali  ilmu  pengetahuan  yang  luas  dan  khazanah  ilmiah
bangsa-bangsa  Yunani, Romawi, Parsi, India dan Cina di bidang
pengetahuan   filsafat   dan   alam,   sehingga   menghasilkan
ilmuwan-ilmuwan  besar seperti Ibn Sina, Ibn Rusyd, al-Farabi,
al-Ghazali dan serentetan nama besar  yang  tidak  asing  bagi
dunia ilmu pengetahuan di Timur dan di Barat.

Adanya sejumlah ketentuan yang pasti dan berlaku sebagai hukum
yang mengatur segala makhluk di alam raya ini, biasanya  dalam
bahasa  ilmu-pengetahuan disebut natuurwet atau hukum alam, di
dalam bahasa al-Qur’an kadangkala disebut  sunnatullah.  Salah
satu  ayatnya  mengatakan,  Maka  sekali-kali  kamu tidak akan
mendapat pergantian  bagi  sunnatullah  itu,  dan  sekali-kali
tidak  (pula)  akan menemni penyimpangan dari sunnatullah itu.
[10] Dalam terminologi teologis hal semacam itu termasuk dalam
kategori  qadar dan qadla, namun istilah ini lebih mendominasi
hal-hal yang bersangkut  paut  dengan  perilaku  manusia,  dan
sering  kali  –secara  kurang  hati-hati–  dianggap  identik
dengan determinisme.

Ayat yang secara jelas  merangkaikan  sunnatullah  itu  dengan
qadar,  berbunyi  …(Allah  telah  menetaphan  yang demikian)
sebagai sunnatullah pada mereka yang telah berlaku dahulu, dan
adalah  ketetapan  Allah  itu  suatu qadar yang pasti berlaku.
[11]

Penjelasan lebih jauh tentang qadar itu dapat kita simak  dari
beberapa  ayat,  diantaranya,  Sesungguhaya  Kami  menciptakan
segala sesuatu dengan qadar.    [12]  Kata  bi  qadar  (dengan
qadar)  di  sini ditafsirkan, menurut ukuran. Isyarat yang ada
dibalik kalimat ini dapat ditangkap lebih jelas dengan bantuan
ilmu   fisika   yang   membahas   tentang  materi  dan  unsur.
Benda-benda  yang  ada  disekeliling  kita,   yang   merupakan
bahan-bahan  kebutuhan  dalam  hidup  kita seperti kayu, besi,
seng, perak, emas, hewan, tumbuh-tumbuhan, air dan sebagainya,
semuanya  itu termasuk dalam kategori materi. Sebahagian besar
dari materi-materi yang kita kenal terdiri  dari  unsur-unsur.
Tergabungnya  dua  unsur  atau lebih melalui pola persenyawaan
atau  pola  percampuran  membentuk  suatu   materi   tertentu.
Misalnya  unsur  oksigen  bergabung  dengan hidrogen membentuk
senyawa cair, dan  disebut  air.  Unsur-unsur  yang  tergabung
dalam  suatu  senyawa  selalu mempunyai proporsi tertentu. Air
murni selalu mempunyai  proporsi  oksigen  dan  hidrogen  yang
sudah  tertentu  dan  tetap,  demikian  pula  dengan  proporsi
nitrogen dan hidrogen dalam amoniak. Dalam kasus-kasus seperti
ini,  unsur-unsur  telah  bergabung  membentuk  suatu senyawa,
mengikuti suatu aturan yang dikenal hakam proporsi yang  sudah
tertentu.

Isyarat  serupa  yang  kita peroleh dari informasi ilmu fisika
sebagaimana disinggung di atas, dapat  pula  kita  temui  dari
informasi  ilmu kimia yang membahas unsur-unsur itu. Misalnya,
unsur  Al  (aluminium),  jumlah  proton  yang  terkandung   di
dalamnya 13; unsur Cu (tembaga), jumlah protonnya 29; unsur Au
(emas),  jumlah  protonnya  79;  unsur  Ag   (perak),   jumlah
protonnya  47;  unsur Pt (platina), jumlah protonnya 78; unsur
Ni (nikel), jumlah  protonnya  28;  unsur  Fe  (besi),  jumlah
protonnya  26;  unsur Hg (air raksa), jumlah protonnya 80; dan
seterusnya. [13]

Secara sepintas dari dua informasi  yang  disajikan  di  atas,
memperlihatkan  kepada  kita adanya kadar ukuran tertentu yang
menjadi ketentuan-ketentuan  yang  pasti  yang  dapat  diamati
dalam  diri setiap makhluk. Semuanya ini merupakan bagian dari
hukum  yang  mengatur  dan  memelihara  alam  semesta.   Dalam
hubungan  ini  dapat  kita  hayati  ungkapan  sebuah ayat yang
berbunyi, … Dan Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu
dan  Dia-lah  yang  menetapkan  qadar/ukurannya  secara  pasti
serapi-rapinya. [14]

Pembahasan teologis  dalam  bidang  qada  dan  qadar  (masalah
takdir)  kurang  menyentuh  apa  yang  kami  singgung di atas.
Padahal  ayat-ayat  yang   berbicara   tentang   qudrat-iradat
Allah/kekuasaan dan keagungan Allah, sebagian besar mengaitkan
bermacam-macam fenomena alam yang dimintakan perhatian  supaya
manusia  mengamatinya  dan  melakukan penalarannya untuk dapat
membaca tulisan Ilahi yang tersirat di  dalamnya.  Juga  untuk
menemukan  sunnatullah  atau  hukum-hukum  kauniyah  yang akan
menopang tegaknya hukum-hukum syar’iyyah. Mungkin itulah  yang
disindir  Imam  Ghazali  dengan  ungkapannya:.”.. mereka tidak
mampu  membaca   tulisan   Ilahi   yang   tergurat   di   atas
lembaran-lembaran alam semesta; tulisan tanpa aksara dan bunyi
itu pasti tidak dapat diraih dengan mata telanjang, tapi harus
dengan mata hati. [15]

Sunnatullah yang diperkenalkan al-Qur’an sebagaimana diuraikan
di  atas  tidaklah  terbatas  pada  ketentuan-ketentuan   yang
mengatur   alam   materi   saja,  tapi  juga  menjangkau  alam
nonmateri, bahkan dalam al-Qur’an, pemakaian kata  sunnatullah
lebih   banyak   mengacu  pada  apa  yang  disebut  oleh  ilmu
pengetabuan  sebagai  “hukum  sejarah.”  Ayat-ayat  di   dalam
surah-surah   al-Isra’,  al-Kahf,  al-Ahzab,  Fathir,  Ghafir,
al-Fath, Ali ‘Imran, al-Nisa, al-Anfal, dan  lain  sebagainya,
yang  berbicara  tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi
seperti sunnat alawwalin, sunnata man arsalna  qablak,  sunana
al-ladzina  min  qablikum, semuanya berkaitan dengan peristiwa
sejarah  yang   dialami   para   Nabi/Rasul   dengan   umatnya
masing-masing,   yang   diminta   al-Qur’an   supaya  diamati,
direnungkan dan mengambil pelajaran daripadanya. Dalam  rangka
itu  al-Qur’an memperkenalkan tokoh-tokoh sejarah zaman lampau
seperti Fir’aun, Haman, Jalut, Tubba’, al-Tsamud, Quraisy, dan
sebagainya.   Demikian   pula   halnya   dengan  tempat-tempat
bersejarah seperti Badr,  Uhud,  Hunain,  Thur,  Hijr,  Ahqaf,
Saba’,  dan  sebagainya.  Dari sejarah itu tergambar bagaimana
proses   kebangkitan   suatu   umat   dan   bagaimana   proses
kehancurannya,    apa   faktor-faktor   kemenangan   dan   apa
faktor-faktor  kegagalan  dalam  satu  perjuangan.   Bagaimana
pertarungan    antara    pahlawan-pahlawan    kebenaran    dan
akibat-akibat apa yang dialami para penentang  kebenaran  yang
melakukan  kezaliman, yang mengabaikan nilai-nilai moral, yang
memeras golongan lemah, yang hidup bergelimang kemewahan,  dan
seterusnya.  Sejarah  mempunyai hukumnya sendiri dalam hal-hal
tersebut  di  atas.  Hukum  yang  berlaku  sepanjang   sejarah
kehidupan  manusia,  merupakan sebagian dari sunnatullah, yang
berlaku secara pasti, sebagaimana berlaku natuurwet.

Selain itu, aspek  kesejarahan  mempunyai  juga  arti  penting
dalam  hukum-hukum  syar’iyyah.  Apa  yang  dikenal dalam ilmu
hukum  dengan  historis-interpretasi  cukup  jelas  padanannya
dalam  ilmu ushul fiqh yang lazim dipakai dalam mengolah hukum
Islam, dengan adanya  hukum  nasikh-mansukh,  asbab  al-nuzul,
asbab   al-wurud  dan  status  makkiyah  atau  madaniyah  dari
ayatayat,  semuanya  itu  adalah  untuk   memperjelas   proses
terbentuknya  suatu  hukum  dan  latar  belakang  sejarah yang
mendorong kehadiran hukum tersebut.

Sunnah Rasullullah saw yang menggambarkan perjuangannya selama
dua  dasawarsa  lebih,  yang  banyak  dicatat  dalam al-Qur’an
menerjemahkan dengan  jelas  sunnatullah  yang  berlaku  dalam
sejarah.   Sukses  besar  berupa  keberhasilan  membangun  dan
membina suatu umat teladan, dan memenangkan  suatu  perjuangan
besar dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta mewujudkan
kesejahteraan yang memberi arti bagi  kemanusiaan,  semua  itu
tidaklah  lahir dalam sehari dengan kilatan lampu aladin, tapi
merupakan hasil kerja keras yang  lama  dan  berkesinambungan,
yang  didorong  oleh rasa percaya diri dan semangat juang yang
tinggi sebagai perwujudan iman dan  taqwa.  Sunnah  Rasulullah
dalam  perjuangan  itu  mendidik  umatnya  supaya memahami dan
menghayati  sunnatullah  yang  berlaku  dalam  sejarah.  Dalam
hubungan  ini  Syeikh  Mahmud  Syaltut mengomentari, ayat-ayat
yang berbicara tentang  perjuangan  Rasulullah,  mengungkapkan
sesungguhnya  Allah  hanya memenangkan suatu perjuangan sesuai
dengan  ketentuan  sunnahNya   yang   berlaku   atas   segenap
mahluk-Nya.  Siapa  yang  menolong/membela  agama Allah dengan
jalan menegakkan keadilan, memantapkan  keamanan,  menyebarkan
ketentraman,  tidak  menjadikan kekuatan/kekuasaan itu sebagai
alat menindas dan merusak, tapi hanya sebagai alat menciptakan
kemakmuran   dan   untuk  menegakkan  hukum  Allah  dalam  hal
memerintahkan yang ma’ruf dan  mencegah  yang  mungkar.  Lebih
lanjut  beliau  menjelaskan  bahwa dalam al-Qur’an banyak ayat
memuat  janji  Allah  untuk  membantu  memenangkan  perjuangan
orang-orang  mukmin,  tapi  tidak  mewujudkan  janji itu dalam
bentuk suatu keajaiban yang langsung turun dari langit,  hanya
karena mereka sudah mengaku beriman/percaya kepada Allah, atau
karena sudah memeluk agama Allah, tapi dalam bentuk  kesadaran
keimanan  yang  menjadikan  mereka  menyadari kewajibannya dan
melaksanakan perjuangan dengan gigih tanpa pamrih. Sikap  yang
demikian  membuktikan  bahwa  mereka  sudah  memenuhi janjinya
kepada Allah. Dan Allah pun mewujudkan janjinya  pada  mereka.
[16]

Ciri utama agama Islam, ialah ajarannya yang cukup praktis dan
realistis menghadapi kenyataan sosial  dengan  langkah-langkah
pemecahan  yang  praktis  pula.  Maka dengan adanya perjuangan
antara kebenaran dengan  kebatilan,  yang  menandai  kehidupan
sosial, maka keharusan memenuhi segala persyaratan-persyaratan
itu adalah suatu hal yang mutlak. Sebab-sebab keberhasilan dan
kemenangan   dalam  suatu  perjuangan  dapat  dipelajari  dari
sejarah  dan   harus   dipersiapkan   dengan   sebaik-baiknya.
Sebaliknya  juga  segala  penyebab  terjadinya suatu kegagalan
atau kehancuran harus disadari dan dihindari.

Hukum sejarah sejalan dengan hukum  alam.  Keduanya  mempunyai
titik  temu  dalam hukum sebab-akibat. Pesan dan petunjuk yang
diberikan  al-Qur’an  pada  manusia,  demikian   pula   sunnah
Rasulullah  yang  memberikan  penjelasan  praktis  pada  pesan
al-Qur’an itu, membimbing kita  supaya  menyadari  keterkaitan
segala   sesuatu   dengan  penyebabnya,  sebagai  syarat  bagi
terjadinya.

Ada sebagian pendapat yang kurang memahami  sunnatullah  dalam
bentuk  hukum  alam  dan hukum sejarah, melihat adanya semacam
kontradiksi antara hukum sebab-musabab (hukum  kausal)  dengan
hukum  teologis  yang  disebut  tauhid,  atau hukum moral yang
disebut  tawakkal.  Dianggapnya  hukum  tauhid  itu  cenderung
memberikan  cap  syirik (mempersekutukan Allah) jika seseorang
menganggap ada penyebab (faktor penentu)  selain  Allah.  Atau
dianggapnya   hukum   tawakkal   bertentangan   dengan   hukum
sebab-musabab (kausal). Keraguan seperti itu sejak dini  telah
muncul,  lalu  diluruskan oleh sunnah Rasulullah dalam praktek
sebagaimana tercermin dengan jelas dalam cara-cara  perjuangan
Rasul  saw.  yang  menempuh segala persyaratan dan mengkaitkan
segala sebab dengan musababnya, disamping menjelaskan hal  itu
dalam petunjuk lisannya pada mereka yang segan berobat di kala
ia sakit, karena  khawatir  kalau-kalau  upaya  berobat  untuk
menghindarkan  penyakit bertentangan dengan iman tauhudnya dan
tidak menjadikan ia bertawakkal kepada Allah.  Dalam  hubungan
itu   Nabi   saw.   bersabda,   Bertobatlah   kalian,   karena
sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan  menciptakan  juga
obat.  [l7]  Dalam  sabdanya  yang lain, ketika Beliau ditanya
tentang  pengobatan,  apakah  itu  bertentangan  dengan  qadar
(taqdir)?   Lalu  Beliau  menjawab,  Itu  (pengobatan)  adalah
sebahagian dari qadar Allah. [18]  Imam  Ghazali  menjelaskan,
sebab-musabab  itu  adalah  sunnatullah  dan penyimpangan dari
sunnatullah bukanlah persyaratan  dalam  tawakkal  bahkan  ada
kalanya merupakan kebodohan yang dicela agama. Demikian ulasan
al-Ghazali dalam Kitab Tawhid dan Tawakkal. [39]

Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur’an  yang  dilakukan
fiqh  memperlihatkan  adanya  empat  bidang utama yang menjadi
sasaran  dari  hukum  itu,  yakni   bidang   ‘ibadat,   bidang
mu’amalat,  bidang  munakahat  dan  bidang  jinayat.  Hubungan
manusia  sebagai  makhluk  dengan  Khaliqnya  (Allah)   diatur
penataannya melalui hukum ibadat. Tata hubungan antara manusia
dengan  sesamanya  dalam  lalulintas  pergaulan  dan  hubungan
sehari-hari  untuk  memenuhi  kebutuhan hidupnya, diatur dalam
hukum  mu’amalat.  Tata  hubungan  manusia   dalam   kehidupan
berkeluarga   dalam  suatu  lingkungan  rumah  tangga,  diatur
melalui  hukum   munakahat,   dan   terakhir   tata   hubungan
keselamatan,  keamanan  serta kesejahteraannya yang ditegakkan
oleh pemegang kekuasaan  umum  atau  badan  peradilan,  diatur
melalui hukum jinayat.

Adanya  hukum-ibadat  dalam  batang  tubuh  hukum  Islam  yang
bersumber dari al-Qur’an itu merupakan ciri utama hukum Islam.
Ibadat  tidak lain adalah perwujudan dari akidah yang diimani.
Di sinilah terlihat secara nyata keterkaitan hukum itu  dengan
akidah/keimanan.  Hubungan  antara  makhluk  (manusia)  dengan
Al-Khaliq, diatur secara pasti. Adanya hukum niat yang  diberi
peran menentukan nilai perilaku manusia, memperlihatkan dengan
jelas peran moral dalam hukum itu. Di sini pula  tampak  titik
awal  perbedaan  antara  pemahaman  hukum  menurut  ilmu hukum
dengan hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an. Menurut ilmu
hukum,  hukum itu hanya sekedar mengurus dan mengatur hubungan
antar sesama manusia. Di  luar  itu  tidak  diperlukan  hukum.
Selain itu, masih ada perbedaan asasi antara kedua jenis hukum
itu.   Menurut   ilmu   hukum,   hukum   itu   terdiri    dari
suruhan/perintah  dan  larangan  serta  hak dan kewajiban. Apa
yang dimaksud dengan nilai moral dan akhlak tidaklah tergolong
hukum.  Dengan  demikian tidaklah mengherankan akibatnya dalam
rangka pembinaan hukum, hanya diarahkan supaya tidak melanggar
rambu-rambu  hukum. Kepatuhan mentaati hukum menjadi kepatuhan
yang semu  dan  bersifat  lahiriah  belaka.  Sebaliknya  hukum
menurut  ajaran  al-Qur’an  penegakkannya  berjalan  sekaligus
dengan  penabinaan  moral  dan  akhlak  yang  bersumber   dari
akidah/keimanan.  Karena  itu  penegakkan  hukum  menurut ilmu
hukum selama tidak diawasi dan diketahui pejabat/aparat  hukum
selalu  terjadi  pelanggaran  hukum.  Pembinaan  hukum di sini
tidak  diarahkan  kepada  pembinaan  diri  manusianya.   Dalam
penegakkan  hukum  menurut  ajaran al-Qur’an selalu ditekankan
suatu pesan sebagai berikut, Wahai orang-orang  yang  berilmu!
jadilah   kalian  orang  yang  benar-benar  penegak  keadilan,
menjadi saksi karena Allah, biarpun  terhadap  dirimu  sendiri
atau  ibu  bapak  dan  keluarga kerabatmu; kaya maupun miskin,
Allah jualah yang lebih tabu keadaannya. Maka janganlah kalian
mengikuti  hawa  nafsumu, supaya kalian tidak menyimpang (dari
kebenaran). Dan jika kalian memutarbalikkan  (kebenaran)  atau
enggan  menjadi saksi. Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
segala apa yang kalian lakukan. [20] Itulah  pesan  al-Qur’an,
bagaimana seyogyanya seorang berbuat adil. Tidak dituntut dari
dan terhadap orang lain saja,  yang  pertama  ialah  dari  dan
terhadap dirinya sendiri.

Kemungkinan seorang pencari keadilan berlaku memperdaya hakim,
atau adanya aparat hukum  yang  menyalahgunakan  kedudukannya,
secara  dini  al-Qur’an memperingatkan, Dan janganlah sebagian
dari kalian memakan harta  benda  sebagian  yang  lain  dengan
jalan  batil  dan  jangan pula mempergunakan harta itu sebagai
umpan (guna menyuap) para hakim, supaya kalian  dapat  memakan
sebahagian  harta  benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kalian mengetahui. [2l]

Dalam   hubungan   adanya   kemungkinan   seseorang    berlaku
memperdayakan  hakim,  sunnah  Rasulullah  memperjelas sebagai
berikut,  Sesungguhnya   kalian   mengajukan   perkara-perkara
kepadaku (untuk diputus). Mungkin sebahagian dari kalian lebih
mampu dari yang  lain  (lawannya)  mengemukakan  alasan-alasan
untuk  memperkuat  tuntutannya,  lalu  aku memutus perkara itu
atas dasar apa yang saya dengar (dari alasan/keterangan)  itu.
Maka  barang  siapa  menerima putusan perkara (yang ia sendiri
tahu) bahwa itu hak saudaranya (lawannya dalam  perkara)  maka
janganlah ia mengambil (hak) itu. Karena sesungguhnya ia hanya
mengambil (menerima  dariku)  sepotong  api  neraka.  Demikian
sabda Rasulullah. [22]

Dengan  demikian  maka jelaslah, al-Qur’an memperkenalkan satu
konsepsi hukum yang bersifat  integral.  Di  dalamnya  terpadu
antara   sunnatullah  dengan  sunnah  Rasulullah,  sebagaimana
terpadunya antara  aqidah/keimanan  dan  moral/ahklak,  dengan
hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur’an.

Dengan  sifatnya  yang  demikian  itu,  maka hukum dari ajaran
al-Qur’an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya
tergantung   pada  adanya  suatu  kekuasaan  sebagai  kekuatan
pemaksa  dari  luar  hukum  itu.  Ide  hukum  yang   diajarkan
al-Qur’an  berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur
ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur’an itu tergantung
pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur
dalam perut sejarah  atau  sekurang-kurangnya  menjadi  barang
pajangan  di  lemari-lemari  museum.  Karena  kita semua cukup
mengetahui betapa hebat upaya  dari  kekuasaan-kekuasaan  yang
mampu  menaklukkan  wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai
upaya melikwidasi budaya dan  hukumnya.  Tapi  ternyata  hukum
Islam  dari  ajaran  al-Qur’an  itu  dapat memperlihatkan daya
tahannya yang ampuh. Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam
bentuk  baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif
melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui  berbagai  bentuk
perundang-undangan).

Di  lain  pihak,  perkembangan  ilmu  pengetahuan  yang sangat
pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat  pula  mencari
pandangan  yang  negatif  terhadap  Islam  dan al-Qur’an, yang
sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari
perkembangan  tersebut  adalah  minat para ilmuwan Barat untuk
mempelajari Islam/Qur’an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu  para
ahli  hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka
pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud  nyatanya  dan
terinci  adalah  fiqh (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqh ini
dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian  mereka  di
bidang  hukum.  Sebagai  contoh  dapat  kita  lihat dari hasil
Kongres Ahli-ahli  Hukum  Internasional  yang  berlangsung  di
London   (2-7   Juli   1951)   yang  antara  lain  menetapkan,
pokok-pokok hukum (undang-undang) yang  terdapat  dalam  agama
Islam  merupakan  undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit
dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah
dan  madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam
kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang  indah,
sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup
modern. [23] Dalam rangka pembangunan  hukum  di  negara  kita
Republik  Indonesia,  pembangunan dan pembinaan hukum nasional
diarahkan  kepada  pembaharuan  hukum   yang   sesuai   dengan
kesadaran  hukum  yang  berkembang  dalam  masyarakat. Sebagai
kelanjutan dari pokok pikiran ini, sejak  1978  sampai  dengan
1983  telah dilaksanakan pengkajian hukum yang meliputi antara
lain Hukum Islam. Terakhir  kita  mendengar  selesainya  upaya
kompilasi  Hukum  Islam  yang dilakukan Mahkamah Agung bersama
Departemen Agama.

Hukum yang diperkenalkan al-Qur’an  hidup  terus,  sekali  pun
harus mengalami pasang surut dan pasang naik dan penerapannya,
karena memang  demikianlah  hukum  sejarah  dalam  sunnatullah
sendiri.   Namun   harus   diakui,  perkembangan  segi-seginya
tidaklah  seimbang.  Seginya  yang  menyangkut  hukum   sosial
kemasyarakatan  (ahkam  syar’iyah ‘amaliyah/fiqh) lebih banyak
mendominasi perkembangan  itu.  Dan  seginya  yang  menyangkut
sunatullah  berupa  hukum  alam  dan  sejarah, kurang mendapat
perhatian dalam pengembangannya. Tetapi  bagaimana  pun  juga,
perkembangan   segi   fiqhnya  yang  merumuskan  hukum  sosial
kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran
hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam.

Selain   itu,  wawasan  hukum  yang  diperkenalkan  al-Qur’an,
penerapannya   ternyata    juga    kurang    terpadu    antara
hukum-hukumnya  yang  menyangkut  segi  sosial kemasyarakatan,
dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang  berupa
hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir
ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam  hal  pemahaman,
pelaksanaan  dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan
al-Qur’an itu merupakan tantangan bagi  para  ulama  dan  para
cendekiawan Muslim.

CATATAN

1) QS. al-A’raf:87; Hud:45.

2) QS. al-Mumtahanah:10; al-Maidah:43; dan lain-lain.

3) QS. al-Nisa’:68.

4) QS. al-Maidah:42

5) QS. al-Maidah:8.

6) UUD 1945, Penjelasan Umum.

7) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman

8) QS. ‘Ali ‘Imran.83; Al-Ra’d:15.

9) Jonathan Rutland, Human Body.

10) QS. Fusshilat:53.

11) QS. Yunus:101.

12) QS. al-A’raf: 185.

13) QS. ‘Ali ‘Imran:190/191.

14) Taisir Ibn’ Katsir, I/440.

15) QS. Yunus:15.

16) QS. Yasln:38/40.

17) QS. Fathir :43.

18) QS. al-Ahzab:38.

19) QS. al-Qamar:49.

20) Ilmu Pengetahuan Populer, Grolier Internasional Inc.
IV/146.

21) QS. al-Furqan:2

22) Ihya ‘Ulum al-Din, al-Ghazali, LV/89.

23) Min Taujuhat al-Islam, Syaltut, h.272.





Membagun Web?!

28 06 2007

Membangun WEB Mahal? Tidak!

 

starter.jpgMembangun Web Mahal? ah sekarang sih tidak lagi. Itu terjadi lima tahun yang lalu. Sekarang jika kita ingin membangun website tinggal pesan di salah satu HOSTING hari itu juga jadi. Bahkan Plus Buku Panduan yang berbahasa Indonesia. Kita tinggal entri data dan design headernya.

Langkah-Langkah Pemesanan pun cukup mudah dan cepat. Dari pengalaman yang pernah saya lakukan :

Bahkan kalau kita tidak sempat untuk design dan entri data, kita tinggal pengeluarkan uang rp. 4 ribu per-hari semua ditanggung beres. Anda tinggal mengirimkan data2 yang mau anda publish dan hari itu juga langsung terpublish…. Wow… betapa mudahnya hanya dengan 4 ribu / hari berarti per bulan 120 ribu anda sudah memiliki seorang PROGRAMER handal dan Seorang OPERATOR Data Entri yang dapat anda perintah kapan saja.

Menurut informasi yang saya dapatkan DISNI! untuk Yayasan – Organisasi – dan Sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta akan mendapatkan Diskon dan penawaran Khusus. Bahkan untuk design webnya GRATIS..!!!!

Anda Tertarik membangun Sebuah Web..? Do It!

Dikutip dari sini!